Jumat, 26 September 2014

PK GURU

Syarat Utama untuk mendapatkan atau Mengaktifkan NUPTK Kepala Sekolah yaitu Pengisian atau Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) sebelum menilai guru harus melengkapai langkah sebelumnya di Padamu Negri yang meliputi :
  1. Mengaktifkan NUPTK guru pada Tahun Ajaran 2015-2015 (Kartu NUPTK)
  2. Mengisi EDS Siswa sebanyak Min 30 Siswa
  3. Mengusulkan atau melaporkan S12a ke dinas Kab. setempat untuk mendapatkan S13
  4. Barulah Kepsek Menilai Kinerja Guru (PK Guru)
Di dalam Kuisoner PK Guru terdapat 4 point dan 14 Indikator penting di antaranya yaitu :
  • Paedagogik
  • Kepribadian
  • Sosial dan
  • Profesional
Seluruh kuisoner atau sekitar 78 kuisoner tersebut harus di isi sesuai keadan PTK masing masing dan harus Kepala Sekolah yang menilai lihat gambar dibawah ini 
langsung genjot:
>>Hasil tes sementara
Pengisian PK Guru utk masing2 guru meliputi atas 3 tahapan, yaitu :
1. Entri Penilaian Kinerja Guru ke sistem. Setelah selesai entri, lakukan ctak S22 yang terdiri atas 2 lampiran. Tiap lampiran kemudian ditandatangani oleh guru ybs, kepala sekolah dan penilai
2. S22 yg dua lembar tadi di-SCAN lalu diupload ke sistem; setelah ini akan keluar form utk disetor ke admin kabupaten >>>> Fitur belum aktif

3. Admin kabupaten akan melakukan entri sesuai fomulir tadi.

Informasi dr KK disdik Kabupaten Serang Pak Arhie
Untuk Mulai pengisian PK Guru jangan terburu2 juga diusahakan jangan sembarangan, soalnya masuk masa penilaian untuk program Angka Kredit kedepan.
terkait Hasil :
TS = Total Skor
P = Persentase
NK = Nilai Kompetensi
Adapun Format Kuisoner PK Guru bisa di Download disini
Sekian terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar